x
News

Bersama Polri, Kemendag Perkuat Pengawasan Distribusi MINYAKITA

Bersama Polri, Kemendag Perkuat Pengawasan Distribusi MINYAKITA
  • PublishedMarch 11, 2025

IndonesianJournal.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya MINYAKITA. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.

Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MINYAKITA. Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MINYAKITA menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/3). Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag Budi Santoso.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga.

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” tutup Moga.

Written By
Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!