x
News

Kemendag Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA

Kemendag Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA
  • PublishedMarch 13, 2025

IndonesianJournal.id, Karawang – Menteri Perdagangan Budi Santoso membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. Pengungkapan modus baru ini dilakukan pada Kamis, (13/3), pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Budi Santoso.

Dalam ekspose tersebut, Mendag Budi Santoso menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

Mendag Budi Santoso menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.

Mendag Budi Santoso memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.

“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Mendag Busan.

Di sisi lain, Mendag Busan membahas anggapan yang menyebut bahwa MINYAKITA merupakan minyak subsidi. Ia mengatakan, MINYAKITA bukan merupakan minyak subsidi karena tidak didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan untuk MINYAKITA murni diperoleh dari produsen minyak kelapa sawit yang mengekspor dengan skema DMO. Pasokan yang terkumpul dari hasil DMO itu lah yang diolah menjadi minyak goreng dan dapat didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA. “(MINYAKITA) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” ungkap Mendag Busan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran MINYAKITA. “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Written By
Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!