IndonesianJournal – PT Bank Permata Tbk. (“PermataBank”) (IDX: BNLI), telah mendapatkan perpanjangan pemenuhan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas minimum saham free float.
Persetujuan Diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Melalui surat No. S-267/D.04/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan dilanjuti dengan persetujuan BEI berdasarkan surat bursa No. S-08999/BEI.PP1/10-2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023.
PermataBank telah melakukan audiensi kepada OJK dan BEI untuk menjelaskan bahwa setelah Bangkok Bank menjadi pengendali baru PermataBank, Bangkok Bank telah melaksanakan Mandatory Tender Offer (MTO) sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 98,71%.
Selanjutnya, OJK menyetujui Permohonan Perpanjangan Pemenuhan Free Float Saham PT Bank Permata Tbk Sebagai Akibat dari MTO untuk diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 dan perpanjangan pemenuhan free float ini juga sudah disetujui oleh BEI.
Free Float Terhadap PermataBank
Katharine Grace – Division Head of Corporate Secretary & Sustainability PermataBank mengatakan “Kami mengapresiasi persetujuan OJK yang dilanjuti dengan persetujuan BEI untuk memberikan perpanjangan waktu batas pemenuhan ketentuan free float terhadap PermataBank sampai 7 Oktober 2024.
Pemegang saham pengendali PermataBank, Bangkok Bank, sedang mengupayakan pelaksanaan free float dapat diselesaikan pada tenggat waktu yang telah disetujui oleh Regulator dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Saat ini kami bersama dengan Bangkok Bank akan tetap mengupayakan agar PermataBank kembali ke Papan Utama dalam bursa.”
Melalui kinerja keuangan sampai dengan kuartal I 2024, PermataBank mencatatkan Total Aset sebesar Rp252,8 triliun, terjaga stabil dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dengan Laba Bersih Rp807,3 miliar atau tumbuh 6,8% Year-on-Year (YoY) dan pertumbuhan Kredit sebesar 13.6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.