VIDA Sign Resmi Diperkenalkan Tanda Tangan Digital
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkenalkan VIDA Sign, solusi terkini tanda tangan digital yang tidak hanya mudah, aman, dan efektif, tetapi juga memastikan integritas dokumen bagi setiap industri. Tanda tangan digital dari VIDA menjadi solusi utama bagi para profesional yang ingin meningkatkan produktivitas mereka secara optimal.
Dari hasil riset yang dilakukan VIDA bersama Katadata Insight Center, ditemukan bahwa adopsi digital identity sangat berdampak pada percepatan pertumbuhan bisnis, industri dan ekonomi secara nasional. 89% perusahaan mengalami peningkatan kecepatan dalam proses bisnis internal.
Sati Rasuanto, Co-founder & President of VIDA, menjelaskan “VIDA Sign hadir untuk memastikan keamanan setiap dokumen melalui solusi teknologi yang andal bagi berbagai sektor bisnis dan pekerja profesional. Kehadiran VIDA Sign dirancang guna mengelola dokumen secara lebih mudah dan cepat, sehingga selaras dengan misi kami dalam mensukseskan transformasi digital yang semakin terintegrasi di Indonesia.”
Secara global, permintaan akan penggunaan tanda tangan digital telah melonjak di berbagai industri dan diproyeksikan akan tumbuh dari USD 7,4 miliar di tahun 2023 mencapai USD 34,8 miliar pada tahun 2028.
“Di Indonesia, penggunaan tanda tangan digital adalah bagian dari transformasi digital yang sedang berjalan saat ini. Di era digital yang serba cepat, tanda tangan digital telah berkembang pesat sebagai solusi legalitas yang handal dan menguntungkan. Tandatangan digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tandatangan biasa, namun lebih efisien dan efektif. Penggunaannya sangat mudah dan memberikan jaminan integritas yang lebih terpercaya dibanding tandatangan biasa. Kominfo mendukung penuh penerapan tanda tangan digital sebagai solusi legalitas bagi setiap perusahaan dan para pekerja di era digital,” ungkap Teguh Arifiyadi, SH, MH, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar dan berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi kebutuhan tanda tangan digital yang aman dan berkekuatan hukum yang dikenali di 40 negara.
Ahmad Taufik, SVP Product VIDA, menyampaikan “VIDA Sign hadir untuk meningkatkan produktivitas dengan cara menyederhanakan alur penandatanganan dokumen yang lebih mudah, lebih cepat, dan pastinya terjamin keamanannya. Kami berkomitmen dalam memberikan solusi terbaik bagi pelaku profesional di segala industri dengan layanan tanda tangan digital terpercaya yang sah di mata hukum.”
Penggunaan VIDA Sign semudah Klik, Tempel, Kirim. Berbagai pekerja profesional dari ragam industri pun turut hadir dalam acara peluncuran VIDA Sign untuk berbagi pengalaman dan pandangan terhadap penggunaan tanda tangan digital.
Samuel Ray, HR Professional & Content Creator mengungkapkan bahwa teknologi penandatanganan digital akan membuat aneka proses administrasi internal kantor semakin cepat dan efisien. Keamanan tanda tangan digital juga tidak perlu diragukan lagi, seperti yang diungkapkan M. Justian Pradinata, S.H., Legal Professional & Content Creator bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan basah.
Pada kesempatan yang sama, Olivia Louise, Financial & Investment Expert Content Creator mengatakan, “Dokumen yang dihasilkan dalam transaksi keuangan memiliki risiko kebocoran tinggi. Digitalisasi dokumen tidak hanya menghemat anggaran perusahaan, tetapi mampu memastikan keaslian dan keamanannya.”
Franki Indrasmoro, Musisi & Kreator IP turut merespon positif kehadiran VIDA Sign, karena mendukung pelaku industri kreatif dalam menjaga kekayaan intelektual di ranah digital, serta meminimalisir pelanggaran karya yang merugikan para pelaku industri kreatif.
Kolaborasi dan kemitraan lintas industri diperlukan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital yang terverifikasi agar perusahaan dan individu dapat meningkatan produktivitas serta performa bisnis secara keseluruhan. Penerapan ini menjadi langkah signifikan untuk menjaga keamanan transaksi yang berpotensi berisiko tinggi serta untuk menggali potensi bisnis di era digital.